Diduga Lewat Waktu Kontrak, Proyek Halte RSUD Malingping Akan Dikenakan Denda

    Diduga Lewat Waktu Kontrak, Proyek Halte RSUD Malingping Akan Dikenakan Denda
    Halte di depan RSUD Malingping yang diduga lewat waktu kontrak

    Lebak, - Proyek Halte di depan RSUD Malingping sebagai perlengkapan jalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten diduga telah melewati batas waktu kontrak kerja.

    Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Dishub Banten dalam pemberitaan sebelumnya yang mengatakan batas waktu kontrak pengerjaan Halte tersebut berakhir pada 27 November 2022.

    Sedangkan Selasa 29 November 2022, saat di cek ke lokasi, terlihat Halte yang tepatnya berada di depan RSUD Malingping masih belum selesai pengerjaannya.

    Kadishub Banten, Tri Nurtopo ketika dikonfirmasi mengenai pengerjaan Halte tersebut apakah ada Contract Change Order (CCO) atau addendum, menuturkan pihaknya akan mendenda pihak pelaksana jika benar pengerjaan tidak sesuai waktu kontrak.

    "Kami lagi cek lapangan, kalo memang terjadi keterlambatan penyelesaian akan dikenakan denda sesuai ketentuan, " ujarnya singkat, Senin 28 November 2022 melalui WhatsApp messenger.

    Seminggu sebelumnya, proyek halte tersebut sempat diberitakan diduga terlantarkan, beberapa hari kemudian ada informasi pihak dishub mengecek kondisi dilokasi. Setelah itu nampak ada pekerja kembali yang mengerjakan, namun Selasa 29 November 2022, terlihat pengerjaan Halte belum juga rampung.

    Sekedar untuk diketahui, sumber anggaran halte dari APBD Provinsi Banten TA 2022, pelaksana CV Ardi Robath Abadi dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender. Adapun nilai kontrak sebesar Rp 199.849.262, dengan pemberi kerja Dinas Perhubungan (Dishub) Banten.***

    halte rsud malingping dishub provinsi banten
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Jalan Nasional Simpang - Bayah Sudah Terpasang...

    Artikel Berikutnya

    Telan 7 Miliar, Proyek DI Cibinuangeun Banyak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Aslog Kasad di TMMD Ke-122 Kodim 1704/Mappi
    Wartawan Sedang Meliput Diduga Diserang Kepala Inspektorat Deli serdang
    Tablig Akbar Milangkala Desa Cikatomas Nu Ka 43 Tahun(1981-2024)"Bengras"
    Diduga Adanya Trading In Fluence Dibalik Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Selatan  Kuasa Hukum LSM KPKB Angkat Bicara
    Diduga ketahanan pangan Anggaran Tahun 2023 Rp 25.000.000 Warga dan ketua BPD sebut Program Gagal  bibit ikan Dan pakan
    Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H melaksanakan Giat Patroli Pantai Antisispasi Laka Laut
    Wartawan Sedang Meliput Diduga Diserang Kepala Inspektorat Deli serdang
    Tokoh dan Kiyai Baksel Kirim Perwakilan Laporkan Warung Remang-remang di Pulomanuk
    melaksanakan Giat Cooling sytem Sambangi Petugas medis puskesmas Cilograng
    Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H melaksanakan Giat Monitoring Penerimaan KPPS di Desa Cijengkol
    Reflesksi Maulid MENGENAL SOSOK KH. MUKHTAR SAYUTI Pelolor Pembangunan Jalan Raya Bayah – Cibareno
    Mohon Kapolres Lebak dan Kapolda Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan Pengacara Erles Rareral
    Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan anggota melaksanakan Kegiatan Pelaksanaan Pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 di Gor desa Gunung Batu Kecamatan Cilograng
    Last Minute, Relawan AKUR Optimis Amin Menang di Lebak
    Terkait Semrawut Kabel ISP di Baksel, PLN Malingping : Penertiban Kewenangan Icon Plus
    Sempatkan jalin kemitraan dengan semua elemen masyarakat Kapolsek Cilograng AKP Asep lakukan secara intens

    Ikuti Kami